Surat Keterangan Untuk Menikah

  1. Membawa Surat Pengantar Belum Pernah Nikah dari Ketua RT setempat
  2. Foto Copy KTP dan KK yang masih berlaku

  1. Pemohon mengambil dan mengisi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Ketua RT setempat dan menyerahkan kembali untuk di tandatangani oleh Ketua RT.
  2. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap persyaratannya kepada Petugas Kelurahan untuk di cek, dan di proses / diketik untuk mendapatkan Surat Keterangan untuk Menikah. Surat Keterangan Untuk Menikah yang sudah diketik oleh petugas diserahkan kepada Lurah/Seklur untuk di tandatangani.
  3. Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Untuk Menikah"