Apabila pimpinan ada di tempat.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Menikah
1. Pelepor datang langsung ke kantor.
2. Via surat pengaduan.
3. website : lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store