Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Surat Permohonan diterbitkan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  2. Surat Permohonan perpanjangan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)- bagi perpanjangan
  3. Mengisi formulir yang disediakan
  4. Fotocopy Akta Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (Notaris)
  5. Fotocopy Surat Domisili dari Kelurahan Setempat
  6. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  8. Fotocopy Rekening Bank Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS))
  9. Fotocopy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  10. Fotocopy KTP Pengurus
  11. Pasfoto Ketua/Pengurus Uk. 4X6 (2 Lembar)
  12. Fotocopy Surat Tanda Daftar dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya tahun sebelumnya sebanyak 1 (satu) lembar – bagi perpanjangan
  13. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol Kota Palangka Raya tahun sebelumnya sebanyak 1 (satu) lembar – bagi perpanjangan
  14. Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)- bagi perpanjangan
  15. Berkas dimasukkan dalam map snelhecter

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan tanda terima berkas
  5. Petugas melakukan verifikasi lapangan
  6. Proses pembuatan Tanda Daftar
  7. Petugas menghubungi pemohon untuk pengambilan Tanda Daftar

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Kotak Saran

Telepon : 08115202277

Website : https//dinsos.palangkaraya.go.id

Email : dinsos.palangkaraya.go.id

instagram : @dinsospky

facebook : Dinas Sosial Palangka Raya

SPAN LAPOR! : website Lapor.go.id, SMS 1708, email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"