Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

  1. Untuk Uji Pertama persyaratannya: 1. Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) 2. STNK Asli 3. Fotocopy STNK 4. Fotocopy KTP 5. Surat Tera bagi Mobil Tangki 6. Surat Rekomendasi Ijin Trayek (Bagi Kendaraan Angkutan Umum)
  2. Untuk Uji Berkala persyaratannya: 1. Buku Uji 2. Fotocopy STNK 3. Fotocopy KTP
  3. Untuk mutasi uji persyaratannya: 1. Surat Rekomendasi Uji dari Unit PKB Asal Kendaraan 2. Bukti Lunas Pembayaran Fiskal 3. Buku Uji 4. Fotocopy KTP
  4. Untuk Numpang Uji persyaratannya: 1. Surat Rekomendasi Numpang Uji dari unit PKB asal Kendaraan 2. Bukti Lunas pembayaran Retribusi PKB
  5. Untuk Penggantian Buku Hilang persyaratannya: 1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 2. Surat pernyataan buku uji tidak disita pihak berwenang (model B5) 3. Fotocopy STNK 4. Fotocopy KTP

  1. Pengguna pengujian datang langsung ke UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan yang akan diuji;
  2. Mendaftarkan permohonan uji dan menyerahkan berkas persyaratan serta pembayaran retribusi di loket;
  3. Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan dengan fisik kendaraan;
  4. Kendaraan masuk ruang uji untuk pemeriksaan teknis;
  5. Penyerahan tanda bukti hasil uji.

1 Hari

Biaya Rp. 50.000,- untuk Mobil Bus dengan Kapasitas tempat duduk s/d 12 buah

Biaya Rp. 60.000,- untuk Mobil Bus dengan Kapasitas tempat duduk 13 s/d 25 buah

Biaya Rp. 100.000,- untuk Mobil Bus dengan Kapasitas tempat duduk diatas 26 buah

Biaya Rp. 50.000,- untuk Mobil Barang dengan JBB s/d 3.500 Kg

Biaya Rp. 60.000,- untuk Mobil Barang dengan JBB 3.501 s/d 8.000 Kg

Biaya Rp. 100.000,- untuk Mobil Barang dengan JBB 8.001 s/d 14.000 Kg

Biaya Rp. 150.000,- untuk Mobil Barang dengan JBB diatas 14.000 Kg

Biaya Rp. 35.000,- untuk Mobil Penumpang Roda 4

Biaya Rp. 20.000 untuk Mobil Penumpang Roda3

Biaya Rp. 100.000,- untuk Kereta Gandeng atau Tempelan

Biaya Rp. 100.000,- untuk Kendaraan Khusus

Biaya Rp. 100.000,- untuk Kereta Tempelan

Biaya Rp. 10.000,- untuk Kendaraan Penumpang Pribadi

Biaya Rp. 5.000,- untuk Kendaraan Roda 2 (hanya uji emisi)

Biaya Rp. 5.000,- untuk Administrasi Formulir Pendaftaran 

Biaya Rp. 20.000,- untuk Pembuatan/ Penggantian Buku Uji

Biaya Rp. 20.000,- untuk Plat Uji (Penggantian)

Biaya Rp. 25.000,- untuk Tanda Samping/ Stiker Uji

Biaya Rp. 35.000,- untuk numpang uji

Pelayanan Pengujian Kendaraan

Telp. 0536 3221219

HP/ Whatsapp: 0811 4410 043

HP/ Whatsapp: 0852 4902 0783

E-mai: dishub@palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor "