1 Hari
Biaya Rp. 50.000,- untuk Mobil Bus dengan Kapasitas tempat duduk s/d 12 buah
Biaya Rp. 60.000,- untuk Mobil Bus dengan Kapasitas tempat duduk 13 s/d 25 buah
Biaya Rp. 100.000,- untuk Mobil Bus dengan Kapasitas tempat duduk diatas 26 buah
Biaya Rp. 50.000,- untuk Mobil Barang dengan JBB s/d 3.500 Kg
Biaya Rp. 60.000,- untuk Mobil Barang dengan JBB 3.501 s/d 8.000 Kg
Biaya Rp. 100.000,- untuk Mobil Barang dengan JBB 8.001 s/d 14.000 Kg
Biaya Rp. 150.000,- untuk Mobil Barang dengan JBB diatas 14.000 Kg
Biaya Rp. 35.000,- untuk Mobil Penumpang Roda 4
Biaya Rp. 20.000 untuk Mobil Penumpang Roda3
Biaya Rp. 100.000,- untuk Kereta Gandeng atau Tempelan
Biaya Rp. 100.000,- untuk Kendaraan Khusus
Biaya Rp. 100.000,- untuk Kereta Tempelan
Biaya Rp. 10.000,- untuk Kendaraan Penumpang Pribadi
Biaya Rp. 5.000,- untuk Kendaraan Roda 2 (hanya uji emisi)
Biaya Rp. 5.000,- untuk Administrasi Formulir Pendaftaran
Biaya Rp. 20.000,- untuk Pembuatan/ Penggantian Buku Uji
Biaya Rp. 20.000,- untuk Plat Uji (Penggantian)
Biaya Rp. 25.000,- untuk Tanda Samping/ Stiker Uji
Biaya Rp. 35.000,- untuk numpang uji
Pelayanan Pengujian Kendaraan
Telp. 0536 3221219
HP/ Whatsapp: 0811 4410 043
HP/ Whatsapp: 0852 4902 0783
E-mai: dishub@palangkaraya.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store