Registrasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Formulir F1 yang sudah di tingkat RT dan Kelurahan.
  2. KK lama (warna merah)
  3. Surat Keterangan Domisili Kependudukan
  4. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ( SKPWNI )
  5. Lampiran data pendukung Ijazah/Akta/SK

  1. Mengajukan permohonan
  2. Memproses Berkas Pemohon
  3. Memeriksa kelengkapan administrasi
  4. Menindaklajuti kelengkapan administrasi berkas pemohon
  5. Mengesahkan Dokumen
  6. Mengelola (agenda, cap, arsip dan penyerahan) Dokumen

Waktu Normal Penyelesaian Apabaila Pejabat yang bersangkutan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Pembuatan Kartu Keluarga

Layanan Pengaduan :

1. Kotak Saran

2. Sms / Whatsap : 082251543094

3. email : kecjekanraya@palangkaraya.go.id

4. Website : https://kec-jekanraya.palangkaraya.go.id/

5. Span-Lapor , Website:lapor.go.id, Sms 1708, email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"