Pelayanan Pencatatan Perkawinan

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. 1. Fotocopy Buku Nikah perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan dengan menunjukan aslinya (dilegalisir).
  2. 2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran masing-masing mempelai (dilegalisir).
  3. 3. Fotocopy Fotocopy KTP-el dan KK masing-masing mempelai (dilegalisir).
  4. 4. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua/wali masing-masing mempelai (dilegalisir).
  5. 5. Fotocopy KTP-el saksi masing-masing mempelai (dilegalisir).

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir pencatatan perkawinan berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  2. 2. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian melakuan verifikasi persyaratan.
  3. 3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verfikasi dan validasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Tim Penanganan Pengaduan  Nomor  Pengaduan:  

1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300

2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id 

4. Website : Lapor.go.id

5. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan"