Registrasi Mengetahui Permohonan IMB

  1. Fotocopy KTP Pemohon / Fotocopy a.n. Pemilik Tanah Asal
  2. Fotocopy Surat Keterangan Bukti Hak atas tempat bangunan (dapat menunjukkan Sertifikat Asli kepada penjual
  3. Fotocopy Bukti Lunas PBB tahun terakhir
  4. Gambar denah lokasi dan bangunan dilengkapi dengan perhitungan
  5. Untuk bangunan tertentu harus melampirkan Site Plan atau Advis Planning yang disahkan oleh instansi teknis
  6. Surat pernyataan pemilik bangunan/usaha mengenai kesanggupan menyediakan fasilitas / prasarana
  7. Fotocopy KTP masing - masing pihak yang bersebelahan dengan batas lokasi

  1. Mengajukan permohonan
  2. Memproses Berkas Pemohon
  3. Memeriksa kelengkapan administrasi berkas
  4. Menindaklajuti kelengkapan administrasi berkas
  5. Mengesahkan Dokumen
  6. Mengelola (agenda, cap, arsip dan penyerahan) Dokumen IMB

Waktu Normal Penyelesaian Apabaila Pejabat yang bersangkutan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Mengetahui Permohonan IMB

Layanan Pengaduan :

1. Kotak Saran

2. Sms / Whatsap : 082251543094

3. email : kecjekanraya@palangkaraya.go.id

4. Website : https://kec-jekanraya.palangkaraya.go.id/

5. Span-Lapor , Website:lapor.go.id, Sms 1708, email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Mengetahui Permohonan IMB"