Pendaftaran pasien BPJS baru

  1. KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pengambilan Nomor antrian
  2. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. Pasien mendaftar di meja pendaftaran
  4. Pasien dipersilahkan untuk duduk kembali menunggu panggilan dari poli umum/gigi/KIA-KB

5 Menit

1.  Gratis

Pengobatan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran pasien BPJS baru"