1. Pasien Mendaftar di Loket Pendaftaran
2. Pasien Menunggu di Ruang Gizi sampai Nomor Antrian Dipanggil
3. Pasien Masuk ke Ruang Gizi sesuai dengan Nomor Antrian
4. Petugas Melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan
1. Pasien Umum dikenakan Biaya sesuai Peraturan Daerah Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 (tentang Restribusi Daerah)
2. Pasien yang membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESMAS/KIS) Tidak dipungut Biaya
Jasa pelayanan kesehatan gizi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store