Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan PONEK

  1. Kartu KK/ kartu berobat/ surat rujukan (jika rujukan)
  2. Kartu identitas/KTP (Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)
  3. Kartu BPJS (Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. Surat Rujukan bila ada
  2. . Pasien datang
  3. . Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  4. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. Pengambilan obat
  7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  9. catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Sesuai dengan tarif layanan yang berlaku

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan Ponek 24 Jam

Layanan Pengaduan : 082154590418

Layanan Informasi : 0536 3246101

Email : rsudkota@palangkaraya.go.id

Website : www.rsudkota.palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan PONEK"