Pelayanan Perijinan Angkutan

  1. Fotocopy STNK
  2. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan/ NPWP Perusahaan
  3. Fotocopy Buku Uji KIR yang masih berlaku

  1. Pemilik angkutan datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan;
  2. Menyerahkan berkas persyaratan pada Bidang Angkutan dan Sarana Seksi Angkutan Tidak dalam Trayek;
  3. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan dokumen persyaratan;
  4. Penyerahan Surat Keterangan Angkutan kepada Pemilik.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Angkutan

Telp: 0536 3221219

HP./ Whatsapp:  0813 4911 2110

E-mai: dishub@palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan Angkutan "