Penerbitan Ijin Lembaga Pelatihan Swasta

  1. Surat Permohonan Ijin LPKS
  2. Copy Akte Pendirian atau Badan Hukum
  3. Daftar Nama Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK
  4. Copy Surat Tanda bukti kepemilikan penguasaan Sarana, Prasarana dan Fasilitas Pelatihan kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai program pelatihan
  5. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
  6. Profil LPK yang meliputi : struktur Organisasi, Alamat, Telp dan Faximile
  7. Daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan
  8. Memiliki sarana , prasarana dan perlengkapan untuk pelatihan kerja

  1. Memberikan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas/bidang Terkait
  2. Menunggu verifikasi dari petugas dengan meninggalkan no tlpn yang bisa dihubungi
  3. Menemani petugas untuk meneliti kelayakan sarana dan prasaran LPKS yang akan diberikan ijin
  4. Menunggu Penertiban Ijin LPKS

Menunggu Disposisi Dari Pimpinan Instansi

Tidak dipungut biaya

Surat ijin Pendirian LPKS

Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Tlpn. 0536-3231493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Lembaga Pelatihan Swasta"