Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. identitas yang jelas dari pelapor
  2. laporan dari yang bersangkutan baik lisan maupun tulisan
  3. bukti-bukti yang cukup untuk memulai pemeriksaan

  1. Menerima dan mencatat Pengaduan Masyarakat yang masuk secara tertulis pada Agenda Penerimaan Pengaduan Masyarakat.
  2. Mempelajari dan Menelaah Pengaduan Masyarakat.
  3. Mengoreksi dan mendisposisikan Pengaduan Masyarakat untuk ditindaklanjuti.
  4. Mencatat dan mengendalikan Pengaduan Masyarakat (penting/rahasia/segera) dengan memberikan nomor urut, Tanggal Telaah, Substansi Penelaahan, Unit Pelaksana Tindak Lanjut, Status Penanganan dan Pelaporan pada Buku Kendali Pengaduan Masyarakat, kemudian Berkoordinasi dengan Instansi terkait sebagai Tindak Lanjut/Penanganan Pengaduan Masyarakat sesuai arahan Inspektur.
  5. Mengarsipkan Pengaduan Masyarakat.

Jangka waktu penyelesaian merupakan perkiraan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan laporan masyarakat dimulai dari laporan masuk sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Masyarakat tidak dipungut biaya apapun dalam melakukan pelaporan.

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

e mail         : inspektorat@palangkaraya.go.id
website       : https://inspektorat.palangkaraya.go.id/ 
hp               : 085249784900
faxmile         : 05363231463
Alamat         : Jl. Tjilik Riwut Km.5,5 No.98
SPAN LAPOR :
- website : https://www.lapor.go.id/
- sms : 1708
- e mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"