Jangka waktu penyelesaian merupakan perkiraan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan laporan masyarakat dimulai dari laporan masuk sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Masyarakat tidak dipungut biaya apapun dalam melakukan pelaporan.
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
e mail : inspektorat@palangkaraya.go.id
website : https://inspektorat.palangkaraya.go.id/
hp : 085249784900
faxmile : 05363231463
Alamat : Jl. Tjilik Riwut Km.5,5 No.98
SPAN LAPOR :
- website : https://www.lapor.go.id/
- sms : 1708
- e mail : kontak@lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store