Pelayanan Perparkiran

  1. Gambar denah titik lokasi parkir sesuai permohonan sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Fotocopy KTP sebagai Pengelola Parkir
  3. Fotocopy KTP sebagai Juru Parkir
  4. Pas Poto Berwarna Pengelola dan Juru Parkir ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar

  1. Calon Pengelola Parkir dan Juru Parkir datang ke kantor Dinas Perhubungan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Menyerahkan berkas pada bidang Prasarana seksi Perparkiran
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Setelah proses permohonan ijin disetujui pengelola akan dihubungi pihak Dinas Perhubungan.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mitra Kerja Sebagai Pengelola Kontrak Parkir (Umum / Kontribusi / Insidentil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perparkiran"