Rekomendasi Surat Nikah, Talak Cerai dan Rujuk

  1. FC Kartu Keluarga,
  2. FC KTP yang bersangkutan
  3. Mengisi Formulir dari KUA
  4. Foto Gandeng ukuran 3x4 berwarna

  1. Pemohon Mengambil dan Mengisi Formulir dari KUA, di tanda tangani oleh Ketua RT, Orang Tua/Wali, Saksi Pernikahan
  2. Pemohon membawa formulir yang sudah diisi dan ditandatangani serta seluruh persyaratannya ke Kelurahan.
  3. Diserahkan kepada petugas Kelurahan untuk dicek kelengkapannya, Petugas memeriksa, meregetrasi berkas dan menyerahkannya kepada Lurah/Seklur untuk ditandatangani.
  4. Menyerahkan kembali berkas yang sudah selesai kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Surat Nikah,Talak,Cerai dan Rujuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Nikah, Talak Cerai dan Rujuk"