Pelayanan Rekam Medik

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan Rawat Inap

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Menerima penjelasan admision
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

kurang dari 1 jam

Sesuai dengan tarif Layanan yang berlaku

Pelayanan Rekam Medik/ Pendaftaran Pasien

Layanan Pengaduan 082154590418

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"