Fasilitasi Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Pemohon KTP harus yang bersangkutan
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Fotocopy KK berbasis NIK skala Kec.Jekan Raya
  4. KTP berbasis NIK skala Kecamatan Jekan Raya
  5. Memakai Pakaian Rapi dan Sopan

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Memproses Berkas Pemohon
  3. Mencermati Kelengkapan Administrasi Berkas
  4. Melakukan Perekaman
  5. Mengelola (arsip dan penyerahan resi perekaman)

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Layanan Pengaduan :

1. Kotak Saran

2. Sms / Whatsap : 082251543094

3. email : kecjekanraya@palangkaraya.go.id

4. Website : https://kec-jekanraya.palangkaraya.go.id/

5. Span-Lapor , Website:lapor.go.id, Sms 1708, email : kontak@lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"