Penerbitan Surat Keterangan Usaha

  1. Surat Ijin Usaha dari RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy bukti Lunas PBB tahun terakhir

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menerima Bukti penyerahan berkas

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan usaha (kecil dan menengah)

Kotak Saran

E-mail : langkaikelurahan@gmail.com

SPAN-LAPOR

Website : lapor.go.id

e-mail : kontak@lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Usaha"