Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  4. 4. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  5. 5. Fotocopy Akta Pendirian BUJK
  6. 6. Foto Copy Pengesahan Kehakiman Perusahaan Bagi BUJK yang berbentuk perseorangan
  7. 7. Foto Copy Sertifikat Badan Usaha yang Masih Berlaku
  8. 8. Foto Copy PJT-BU
  9. 9. Foto Copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
  10. 10. Surat Kuasa dari Penanggung Jawab Bila Pengurusan Permohonan Izin Baru di Kuasakan

  1. Pengajuan Bekas
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Survei Lapangan
  4. Proses SK
  5. Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat
  6. Penyerahan SK

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SUJK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"