Pelayanan Penerbitan Kartu AK-I /Kartu Pencaker Wilayah Kota Palangka Raya

  1. Fotocopy KTP Domisili Palangka Raya
  2. Ijasah Pendidikan Terakhir
  3. Pas Foto 3x4 3 Lmbr
  4. Sertifikat Keterampilan dari Lembaga Pelatihan atau Balai Latihan Kerja (Bila Ada)
  5. Surat Pengalaman Pekerjaan yang DIkeluarkan Oleh Perusahaaan/ Instansi/Lembaga (Bila Ada)

  1. Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Petugas
  2. Petugas Menyerahkan Formulir AK-II
  3. Pemohon Mengisi Formulir AK-II dan Menyerahkan Ke Petugas
  4. Berkas dan Formulir Pemohon Diverifikasi Oleh Petugas
  5. Berkas Diproses Oleh Petugas (Input data, Pencetakan dan Pengesahan Kartu AK-I)
  6. AK-I Diserahkan Ke Pencaker

Penyelesaian Pembuatan 1 Kartu 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu AK-I Kartu Pencaker

Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Tlpn. 0536-3231493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu AK-I /Kartu Pencaker Wilayah Kota Palangka Raya"