Pelayanan Instansi Rawat Jalan

  1. Membawa Nomor Antrian
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat rujukan

  1. Membawa Surat Rujukan
  2. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
  6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. Pengambilan obat di depo farmasi
  8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  9. Pasien pulang/dirawat

1 Jam ( khusus prosedur 1 s.d.5 )

Sesuai dengan tarif yang berlaku

Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Bedah, Poliklinik Kebidanan dan Kandungan, Poliklinik THT, Poliklinik Anak, Poliklinik Gigi dan Mulut dan Poli MCU

1. Email         : rsupalangkaraya@gmail.com

2. Telp           : 0536 - 3246101

3. SMS           : 0852 4671 0501

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instansi Rawat Jalan"