Penanganan Keberatan Informasi Publik

  1. Fotokopi KTP/Surat Kuasa
  2. Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik
  3. Bagi Pemohon dari LSM wajib melampirkan Surat dari Badan Kesbangpol

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas PPID Utama di Ruang Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya
  2. Petugas PPID mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas
  3. PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
  4. Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
  6. Jika Pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi

30 hari kerja sejak diterima permintaan, plus 14 har kerja apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan dan dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi

Gratis.

Penanganan Keberatan Informasi Publik

website : ppid.palangkaraya.go.id dan lapor.go.id

SMS : 1708

email : ppid@palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Keberatan Informasi Publik"