30 hari kerja sejak diterima permintaan, plus 14 har kerja apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan dan dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi
Gratis.
Penanganan Keberatan Informasi Publik
website : ppid.palangkaraya.go.id dan lapor.go.id
SMS : 1708
email : ppid@palangkaraya.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store