Penyediaan Informasi Publik

  1. Fotokopi KTP/Surat Kuasa/bukti pengesahan badan hukum
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  3. Bagi Pemohon dari LSM wajib melampirkan Surat dari Badan Kesbangpol

  1. Pemohon Informasi Publik menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas PPID Utama di Ruang Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya
  2. Permohonan Informasi dilakukan dengan mengisi fomulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum
  3. Petugas Data & Informasi PPID mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik. PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID meminta kelengkapan data kepada Pemohon
  5. Jika informasi belum dikuasai / didokumentasikan, maka PPID dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis / jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi

10 hari kerja sejak diterima permintaan. Jika Informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis

Gratis. Untuk penggandan / fotocopy dokumen dilakukan sendiri di lingkungan sekitar PPID dengan biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi

Penyediaan Informasi Publik

website : ppid.palangkaraya.go.id dan lapor.go.id

sms : 1708

email : ppid@palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Informasi Publik"