10 hari kerja sejak diterima permintaan. Jika Informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis
Gratis. Untuk penggandan / fotocopy dokumen dilakukan sendiri di lingkungan sekitar PPID dengan biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi
Penyediaan Informasi Publik
website : ppid.palangkaraya.go.id dan lapor.go.id
sms : 1708
email : ppid@palangkaraya.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store