Penerbitan Ijin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Mengisi Formulir IUMK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Keterangan Domisili / Usaha dari RT/RW/Lurah
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy PBB tahun terakhir
  7. Pas Fhoto berwarna Uk. 4 x 6 (2 lembar)

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Memproses Berkas Pemohon
  3. Memeriksa Draf IUMK
  4. Menindaklanjuti Draf IUMK
  5. Mengesahkan Dokumen
  6. Mengelola (agenda, cap, arsip dan penyerahan dokumen IUMK

Waktu Normal penyelesaian apabila Pejabat yang bersangkutan Ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Layanan Pengaduan :

1. Kotak Saran

2. Sms / Whatsap : 082251543094

3. email : kecjekanraya@palangkaraya.go.id

4. Website : https://kec-jekanraya.palangkaraya.go.id/

5. Span-Lapor , Website:lapor.go.id, Sms 1708, email : kontak@lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Usaha Mikro dan Kecil"