Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan Perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy KTP Perorangan/ Pimpinan Perusahaan
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 3.000
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy IMB
  8. Foto copy Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang, di luar Kawasan atau Peruntukan Kawasan Industri
  9. Foto copy Izin Usaha Kawasan Industri, bagi Usaha Industri Menengah
  10. Foto copy Rekomendasi/ Izin Lingkungan
  11. Foto copy Izin Lokasi, untuk industri di luar Kawasan Izin Industri
  12. Penyataan Kesediaan Menangani Dampak Lingkungan bermaterai Rp. 6.000
  13. Pernyataan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000
  14. Rekomendasi Dinas yang membidangi perindustrian
  15. Rekomendasi Dinas yang membidangi usaha
  16. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  17. Foto copy STTS PBB
  18. Materai Rp. 6.000,- 2 lembar

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima
  3. memverivikasi dan memvalidasi berkas
  4. mencetak dan menandatangani dokumen persetujuan
  5. menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah"