Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Akte Pendirian/ Perubahan Perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy Izin Prinsip
  5. Foto copy Izin Lokasi
  6. Foto copy bukti kepemilikan lahan
  7. Foto copy Rekomendasi/ Izin Lingkungan
  8. Foto copy Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang
  9. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
  10. Foto copy IMB
  11. Foto copy Izin Perubahan Penggunaan Tanah, bagi sebagian lahan/ ruang kawasan industri tidak sesuai dengan ketentuan RTRW
  12. Foto copy NPWP
  13. Rencana Tapak Tanah
  14. Tata Tertib Kawasan Industri
  15. Pas Photo warna 3 x 4 = 2 lembar
  16. Pernyataan Memenuhi Pedoman Teknis Kawasan Industri
  17. Pernyataan akan memenuhi sarana dan prasarana penunjang Kawasan Industri
  18. Hasil Penilaian Tim Penilai Kawasan Industri
  19. Foto copy STTS PBB
  20. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima berkas
  3. memverivikasi dan validasi berkas
  4. mencetak dan menandatangan dokumeni persetujuan izin
  5. menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)"