Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
  2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan bagi badan hukum
  3. Foto copy KTP Pemohon
  4. Pas photo ukran 3×4 = 3 lembar
  5. Foto copy Izin Usaha
  6. Foto copy Izin Rumija, apabila berada pada Ruang Milik Jalan
  7. Foto copy IMB, apabila berbentuk bangunan
  8. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan/ Tim Teknis
  9. Surat Pernyataan Kesediaan Membongkar, apabila Ruang Milik Jalan dibutuhkan oleh penyelenggara jalan
  10. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundag-undangan yang berlaku
  11. Foto copy Bukti Lunas PNBP dari Penyelenggara Jalan Nasional atau Retribusi Sewa Tanah dari DPKKD
  12. Bukti Lunas Pajak Reklame tahun sebelumnya

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima berkas
  3. memverifikasi dan validasi berkas
  4. mencetak dan menandatangani izin
  5. menyerahkan dokumen izin

Paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Sesuai dengan Qanun Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Penyelenggaraan Reklame

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"