Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet Buatan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy NPWP perusahaan
  5. Foto copy KTP penanggung jawab badan usaha
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 = 3 lembar
  7. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan
  8. Foto copy IMB
  9. Foto copy STTS PBB
  10. Rekomendasi Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)
  11. Rekomendasi Dinas Kesehatan/ Tim Teknis
  12. Surat Penyataan Kesediaan Mematuhi Qanun Kabupaten Aceh Timur terkait Usaha dan Kesediaan Membayar Pajak Sarang Burung Walet serta kesediaan melibatkan unsur Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dan KSDA setiap pemanenan dilakukan
  13. Materai Rp. 6.000,- 2 lembar
  14. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima
  3. memverifikasi berkas permohonan
  4. menyiapkan draft persetujuan untuk di tandatangani
  5. menyerahkan persetujuan izin

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Sesuai dengan qanun retribusi perizinan tertentu

Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet Buatan

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet Buatan"