Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan ;
  4. Foto copy KTP pemimpin Perusahaan hukum atas nama pendiri atau induk;
  5. Foto copy IUJKN, NPWP;
  6. Foto copy izin lokasi;
  7. Foto copy sertifikat
  8. Pas photo ukuran 3x4=3 lembar;
  9. Rekomendasi Dinas PUPR;
  10. Rencana dan jadwal kegiatan;
  11. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai besaran Izin gangguan atas kegiatan;
  12. Rekomendasi kelayakan lingkungan / izin dari Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
  13. Foto copy STTS PBB;
  14. Surat Pernyataan mematuhi peraturan perundang-undangan bermaterai Rp.6000,-;
  15. Materai Rp.6000 2 Lembar.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

                                                                     

Sesuai dengan qanun retribusi perizinan tertentu

Izin Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan"