Standar Pelayanan Izin Lingkungan

  1. Permohonan Izin Lingkungan
  2. Dokumen Lingkungan
  3. Bukti Formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan
  4. Bukti Formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan telah sesuai rencana tataruang yang berlaku

  1. Pemrakarsa Mengajukan Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan dan permohonan pemeriksaan /atau penilaian Dokumen Lingkungan

Pemeriksaan Dokumen UKL / UPL dan Penerbitan Rekomendasi dan Izin Lingkungan Selama 14 Hari Kerja

Penilaian Dokumen Amdal dan Penerbitan SK Kelayakan Lingkungan Serta Izin Lingkungan Selama 105 Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Lingkungan"