Penanganan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan

  1. Mengisi Kuisioner Pengaduan
  2. Melampirkan Dokumentasi Lokasi Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
  3. Melampirkan Alamat Lokasi Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan

  1. Pengaduan Liasan / Tertulis
  2. Tahap Penelahaan dan Kalasifikasi : 1. Jika Pengaduan Dikualifikasikan Bukan Pengaduan LH, Pengaduan Di serahkan ke Instansi Terkait 2. Jika Pengaduan di Klasifikasikan Pengaduan LH tetapi Bukan Kewenangan LH Kabupaten, Pengaduan Diserahkan ke Kementerian LH dan di serahkan keInstansi LH Provinsi 3. Jika Pengaduan diklasifikasikan Pengaduan LH yang Menjadi Kewenagan LH Kabupaten, Maka lanjut Ketahap Verifikasi lapangan
  3. Melakukan Pengumpulan Bukti/fakta, tindakan dilapangan, dan pembutan berita acara
  4. Tindak Lanjut Pengawasan : 1. Penanganan Langsung ; a. Pertemuan b. Musyawarah c. Mediasi. 2. Penerapan Sanksi Hukum ; a. Klarifikasi Pelanggaran Berupa Sanksi Administrasi, b. Penyidikan Tindak Pidana berupa Sanksi Pidana.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan"