Standar Pelayanan Penanganan Pengankutan Sampah

  1. Berlangganan Sampah

  1. Pastikan anda sudah terdaftar sebagai pelanggan sampah dengan melaporkan data identitas beserta alamat secara lengkap di kantor dinas lingkungan hidup dan kebersihan kab. mamuju
  2. Pengisian data pelanggan baru oleh petugas administrasi Bidang kebersihan
  3. Survei lokasi pelanggan baru oleh Pengawas lapangan bidang kebersihan
  4. Penjadwalan dan pengaturan Rute Armada Truck
  5. Pelayanan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA
  6. Untuk sampah di luar dari sampah Rumah tangga seperti tebangan pohon, puing-puing dari sisa bangunan harap melaporkan ke dinas lingkungan Hidup dan Kebersihaan Untuk dilakukan pengangkutan.
  7. Sampah yang tidak terangkut selama tiga hari berturut turut harap segera meloporkan ke dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk dilakukan pengangkutan setelah laporan diterima.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa pengangkutan sampah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengankutan Sampah"