SIUP-Minuman Beralkohol Gol B dan C

  1. 1. Mengisi blanko permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. 2. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. 3. Print out NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  4. 4. Rencana penjualan minuman beralkohol
  5. 5. Surat penunjukan sebagai pengecer dari Distributor
  6. 6. Rekomendasi dari POLRESTA Dumai
  7. 7. Fotocopy TDUP (Hotel bintang 3, 4 & 5, PUB, KTV)
  8. 8. Fakta integritas dari pemohon
  9. 9. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (jika diwakilkan).

  1. Pelaku Usaha datang ke loket informasi dengan membawa berkas yang diperlukan
  2. Petugas informasi memberikan blanko surat permohonan dan mengarahkan Pelaku Usaha ke petugas loket pendaftaran. Petugas loket pendaftaran memverifikasi dan menginput berkas permohonan izin kemudian meneruskannya ke kepala Bidang PKPL. Petugas loket pendaftaran dapat mengembalikan berkas permohonan kepada kepada pelaku usaha melalui petugas informasi apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi kembali
  3. Kepala bidang PKPL menerima berkas dari petugas loket pendaftaran dan memverifikasinya. Selanjutnya menyerahkan ke Kasi Perizinan. Kepala bidang PKPL dapat mengembalikan berkas permohonan kepada petugas loket pendaftaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi kembali
  4. Kepala Seksi perizinan menerima berkas permohonan dari Kabid PKPL. Selanjutnya menghubungi tim teknis perizinan terkait untuk melaksanakan verifikasi faktual ke pelaku usaha
  5. Tim teknis perizinan terkait bersama dengan kasi perizinan melakukan verifikasi faktual atas berkas permohonan pelaku usaha. Selanjutnya menerbitkan BAP dan Surat Rekomendasi Teknis dan menyerahkannya ke kasi perizinan. Jika hasil verifikasi faktual tidak memenuhi syarat, tim teknis perizinan terkait bersama dengan kasi perizinan dapat menyerahkan kembali berkas permohonan ke pelaku usaha.
  6. Kasi perizinan menerima BAP dan Surat Rekomendasi Teknis. Selanjutnya mencetak draf surat izin dan menyerahkannya ke Kabid Perizinan bersama BAP, Surat Rekomendasi Teknis dan berkas perizinan.
  7. Kepala Bidang perizinan menerima dan memverifikasi draf surat izin. Selanjutnya Kepala bidang perizinan menyerahkan draf surat izin ke Sekretaris. Kepala bidang perizinan dapat mengembalikan draf surat izin kepada kepala seksi perizinan apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  8. Sekretaris menerima dan memverifikasi draf surat izin. Selanjutnya Sekretaris menyerahkan ke Kepala Dinas. Sekretaris dapat mengembalikan draf surat izin kepada kepala bidang perizinan apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  9. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani surat izin. Selanjutnya menyerahkan kepada petugas penyerahan izin. Kepala dinas dapat mengembalikan draf surat izin kepada sekretaris apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  10. Petugas penyerahan izin menerima surat izin. Kemudian menyerahkannya ke Pelaku Usaha
  11. Pelaku Usaha menerima Surat izin dan menandatangani daftar penyerahan izin

  • Input Data, Verifikasi 1 hari
  • Verifikasi faktural di lapangan 1 hari
  • Validasi, cetak & Penandatanganan 1 hari

1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik

2.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.77 tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Perdagangan

SIUP-Minuman Beralkohol Gol B dan C

  • Website   : dpmptsp.dumaikota.go.id
  • Email       : dpmptspkotadumai@gmail.com
  • Telepon    : 0765-31222
  • Fax          : 0765-36909
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIUP-Minuman Beralkohol Gol B dan C"