Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara

  1. I. PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Formulir Surat Permohonan IMB o Pas Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar o Foto copy tanda lunas PBB (SPPT-PBB) tahun terakhir
  2. 2. Formulir Data Pemohon/Pemilik Bangunan Gedung o Foto copy KTP; o Surat kuasa dari pemilik bangunan bila pemohon bukan pemilik bangunan; o Foto copy Surat Tanah; o Data kondisi/situasi tanah; o Surat perjanjian tertulis antara pemilik bangunan dengan pemegang hak atas tanah bila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
  3. 3. Data perencana teknis bersertifikat;
  4. 4. Foto copy Keterangan Rencana Kota (KRK);
  5. 5. Foto copy Surat Pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam Keterangan Rencana Kota (KRK);
  6. 6. Formulir Surat Pernyataan Bahwa Tanah Tidak dalam Status Sengketa diatas materai Rp. 6.000;
  7. 7. Formulir Surat Pernyataan menggunakan perencana teknis bersertifikat diatas materai Rp. 6.000;
  8. 8. Formulir Surat Pernyataan menggunakan pelaksana teknis bersertifikat diatas materai Rp. 6.000;
  9. 9. Formulir pernyataan menggunakan pengawas bersertifikat yang bertanggungjawab kepada pemohon diatas materai Rp. 6.000;
  10. 10. Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar.
  11. II. PERSYARATAN TEKNIS 1. Formulir Data Umum Bangunan Gedung
  12. 2. Dokumen Rencana Teknis a. Rencana Arsitektur o Gambar situasi / rencana tapak (siteplan) o Gambar denah o Gambar Potongan o Gambar detail arsitektur; dan o spesifikasi umum finishing bangunan gedung b. Rencana Struktur o perhitungan struktur (untuk bangunan gedung > 3 (kurang dari sama dengan tiga) lantai, bentang struktur 3 m (tiga meter) dan/atau memiliki basement); o hasil penyelidikan tanah; o gambar rencana pondasi termasuk detailnya; o gambar Rencana Struktur Atas (Kolom, Balok dan Plat), termasuk detailnya; o gambar Rencana struktur atap (rangka dan penutup), termasuk detailnya; o spesifikasi umum struktur, jika ada model atau hasil tesnya harus disertakan; dan o spesifikasi khusus struktur, jika ada model atau hasil tesnya harus disertakan. c. Rencana Mekanikal dan Elektrikal o perhitugan utilitas (termasuk kebutuhan air, listrik, limbah cair & padat, beban kelola air hujan dan pemilihan sistem); o gambar sistem sanitasi (air bersih, air kotor, air kotoran, persampahan); o gambar jaringan listrik (sumber, jaringan, pencahayaan dan penghawaan buatan; o gambar sistem proteksi kebakaran (disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran); o Gambar sistem proteksi petir o gambar pengelolaan air hujan dan sistem draenase dalam tapak; dan o spesifikasi umum mekanikal dan elektrikal bangunan gedung. o modelling evakuasi kebakaran d. Rencana penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi disabilitas
  13. III. PERSYARATAN REKOMENDASI TEKNIS LAINNYA 1. Bangunan di daerah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) harus mendapatkan rekomendasi dari Perusahaan Listrik Negara atau instansi yang berwenang;
  14. 2. Bangunan di daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) harus mendapatkan rekomendasi dari Komandan Landasan Udara (Danlanud) atau instansi yang berwenang;
  15. 3. Bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha yang menimbulkan dampak lingkungan harus mendapatkan Dokumen Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai;
  16. 4. Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM) bagi izin yang berkaitan dengan investasi;
  17. 5. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT);
  18. 6. Izin Lokasi dari Walikota untuk bangunan perumahan (real estate) dan industri dengan nilai investasi di atas Rp. 500.000.000;
  19. 7. Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak lalu lintas harus mendapatkan Dokumen Kajian ANDALALIN;
  20. 8. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan khusus bangunan tower.

  1. Pengambilan blangko permohonan di loket informasi.
  2. Pengajukan berkas dokumen izin ke loket pendaftaran.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, verifikasi dan paraf Kepala Seksi Pelayanan Perizinan.
  4. Tim Teknis memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen teknis permohonan IMB.
  5. Pemeriksaan teknis bangunan dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
  6. Jika tidak memenuhi persyaratan teknis, maka Tim Teknis menyampaikan bahwa permohonan tidak dapat diproses ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
  7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai menyampaikan ke pemohon bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan keproses selanjutnya.
  8. Jika diperlukan Tim Teknis dapat melakukan survey lapangan.
  9. Jika memenuhi persyaratan teknis, Tim Teknis menyiapkan dan menyerahkan rekomendasi teknis ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai paling lama 29 (dua puluh sembilan) hari kerja.
  10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan administrasi, teknis dan teknis lainnya serta menetapkan perhitungan retribusi IMB dalam bentuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  11. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai menghubungi Pemohon untuk membayar Retribusi (pembayaran dilakukan di kasir yang telah ditentukan).
  12. 12. Setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi IMB, pemohon menyerahkan bukti setoran ke petugas yang telah ditentukan untuk proses pengambilan sertifikat IMB. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai menerbitkan sertifikat IMB paling lama 3 (Tiga) hari kerja setelah pembayaran retribusi.
  13. Proses penerbitan izin, diparaf Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
  14. Penyerahan izin, pemohon menandatangani register penyerahan izin.

  • Input Data, Verifikasi 1 hari
  • Verifikasi faktural di lapangan 1 hari
  • Validasi, cetak & Penandatanganan 1 hari

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara IMB Bertahap (Bg Tidak Sederhana Untuk Kepentingan Umum dan IMB Pondasi)

  • Website   : dpmptsp.dumaikota.go.id
  • Email       : dpmptspkotadumai@gmail.com
  • Telepon    : 0765-31222
  • Fax          : 0765-36909
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara"