Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Milik Jalan

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan bagi badan hukum;
  3. Foto copy KTP Pemohon;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Foto copy Izin Usaha;
  6. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/ iklan/ media informasi / bangun bangunan/ bangunan gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/ dipasang pada bagian–bagian jalan yang dimohon;
  7. Rencana Teknis berupa lokasi, jadwal pelaksanaan, gambar perencanaan;
  8. Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga;
  9. Rekomendasi dari Penyelenggara Jalan/ Tim Teknis;
  10. Surat Pernyataan Kesediaan Membongkar, apabila Ruang Milik Jalan dibutuhkan oleh penyelenggara jalan.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Milik Jalan

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Milik Jalan"