Penertiban Pedagang Kaki Lima

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. yang terkena Razia/Yang Bersangkutan ke Kantor Satpol PP untuk mengambil Barang yang ditertibkan dengan menunjukkan KTP
  2. Dilakukan Pembinaan dan Penandatanganan Surat Pernyataan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Pedagang Kaki Lima"