Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara

  1. 1. Formulir Surat Permohonan IMB a. Pas Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar b. Foto copy tanda lunas PBB (SPPT-PBB) tahun terakhir
  2. 2. Formulir Data Pemohon/Pemilik Bangunan Gedung a. Foto copy KTP; b. Surat kuasa dari pemilik bangunan bila pemohon bukan pemilik bangunan; c. Foto copy Surat Tanah d. data kondisi/situasi tanah; e. Perjanjian tertulis antara pemilik bangunan dengan pemegang hak atas tanah bila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah
  3. 3. Foto copy Keterangan Rencana Kota
  4. 4. Foto copy Surat Pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam Keterangan Rencana Kota
  5. 5. Formulir Surat Pernyataan Bahwa Tanah Tidak dalam Status Sengketa diatas materai Rp. 6.000
  6. 6. Formulir Surat Pernyataan Menggunakan Persyaratan Pokok Tahan Gempa diatas materai Rp. 6.000 (apabila tidak menggunakan desain prototipe)
  7. 7. Formulir Surat Pernyataan Menggunakan Perencana Konstruksi Bersertifikat diatas materai Rp. 6.000
  8. 8. Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar
  9. 1. Formulir Data Umum Bangunan Gedung
  10. 2. Dokumen Rencana Teknis a. Rencana Arsitektur o Gambar situasi (siteplan); o Gambar denah; o Gambar tampak; o Gambar Potongan; dan o Gambar detail pondasi, sloof, ring, balok dan kolom. b. Rencana Struktur o Gambar Rencana pondasi termasuk detailnya; dan o Gambar rencana struktur atas (kolom, balokdan plat); c. Rencana Mekanikal dan Elektrikal o Gambar sistem sanitasi (air bersih, air kotor, air kotoran dan persampahan); o Gambar jaringan listrik (sumber jaringan, pencahayaan dan penghawaan buatan); o Gambar pengelolaan air hujan dan sistem draenase dalam tapak.

  1. Pengambilan blangko permohonan di loket informasi
  2. Pengajukan berkas dokumen izin ke loket pendaftaran
  3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, verifikasi dan paraf Kepala Seksi Pelayanan Perizinan
  4. Tim Teknis memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen teknis permohonan IMB
  5. Pemeriksaan teknis bangunan dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
  6. Jika tidak memenuhi persyaratan teknis, maka Tim Teknis menyampaikan bahwa permohonan tidak dapat diproses ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
  7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai menyampaikan ke pemohon bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan keproses selanjutnya
  8. Jika diperlukan Tim Teknis dapat melakukan survey lapangan
  9. Jika memenuhi persyaratan teknis, Tim Teknis menyiapkan dan menyerahkan rekomendasi teknis ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai paling lama 29 (dua puluh sembilan) hari kerja
  10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan administrasi, teknis dan teknis lainnya serta menetapkan perhitungan retribusi IMB dalam bentuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  11. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai menghubungi Pemohon untuk membayar Retribusi (pembayaran dilakukan di kasir yang telah ditentukan)
  12. Setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi IMB, pemohon menyerahkan bukti setoran ke petugas yang telah ditentukan untuk proses pengambilan sertifikat IMB. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai menerbitkan sertifikat IMB paling lama 3 (Tiga) hari kerja setelah pembayaran retribusi
  13. Proses penerbitan izin, diparaf Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
  14. Penyerahan izin, pemohon menandatangani register penyerahan izin.

  • Input Data, Verifikasi 1 hari
  • Verifikasi faktural di lapangan 1 hari
  • Validasi, cetak & Penandatanganan 1 hari

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara Bangunan Gedung Sederhana 2 (Dua) Lantai

  • Website   : dpmptsp.dumaikota.go.id
  • Email       : dpmptspkotadumai@gmail.com
  • Telepon    : 0765-31222
  • Fax          : 0765-36909
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara"