Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (nonkecil dan kecil)

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000.-;
  3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Asosiasi;
  4. Foto copy KTP Pimpinan yang masih berlaku;
  5. Foto copy NPWP;
  6. Foto copy Akte Perusahaan (Bagi Usaha yang berbadan Hukum);
  7. Foto copy Ijazah Tenaga Teknik dan Non Teknis;
  8. Foto copy Tanda Daftar Tenaga Teknis (TDTT);
  9. Neraca Perusahaan;
  10. Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (nonkecil dan kecil)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (nonkecil dan kecil)"