Pemohon datang dengan membawa persyaratan, mengisi blanko secara manual atau online. selanjutnya petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sdh lengkap kemudian petugas membuat proses penerbitan SKCK dalam waktu 10 Menit ( berkas lengkap )
berkas tidak lengkap pemohon wajib melengkapi berkas, baru bisa di proses penerbitan
Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 sebesar Rp 30.000 per penerbitan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di undangkan oleh Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016, PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Penerbitan SKCK Polres Banjar
Pemohon SKCK dapat menyampaikan pengaduan ke pelayanan SKCK Polres Banjar, melalui :
Mekanisme Pengaduan Pemohon SKCK Kepada Bank Indonesia.
Petugas pengaduan SKCK Polres Banjar menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud cara sebagai berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store