Pelayanan SKCK Polres Banjar

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) /KTP
  2. FOTO 4X6 + 6 LEMBAR

  1. a. Pemohon datang mengajukan permohonan SKCK ke Polres Banjar dengan membawa persyaratan : 1. Fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli. 2. Fotocopy Kartu Keluarga. 3. Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir. 4. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP. 5. Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar) 6. Mengisi daftar pertanyaan/screning. Kartu rumus sidik jari b. Setelah diterima di loket, Petugas melakukan pencatatan identitas pemohon. c. Apabila pemohon memiliki rumus sidik jari maka dilakukan pengambilan sidik jari Fungsi Reskrim / Identifikasi. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian a. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maaka pemohon SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap makan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal. Bila tidak ditemukan hal – hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Pemohon datang dengan membawa persyaratan, mengisi blanko secara manual atau online. selanjutnya petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sdh lengkap kemudian petugas membuat proses penerbitan SKCK dalam waktu 10 Menit ( berkas lengkap )

berkas tidak lengkap pemohon wajib melengkapi berkas, baru bisa di proses penerbitan 

Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di undangkan oleh Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016, PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010

Penerbitan SKCK Polres Banjar

Pemohon SKCK dapat menyampaikan pengaduan ke pelayanan SKCK Polres Banjar, melalui :

  1. Datang Langsung ke ruang pengaduan pelayanan SKCK Polres Banjar
  2. Surat Elektronik atau E-mail ke skckbanjarmartapura@mail.com
  3. Surat tertulis, dengan alamat Sat Intelkam Polres Banjar Jl.A.Yani Km.38.900 Martapura
  4. Kotak Pengaduan yang ada di ruang pelayanan SKCK Polres Banjar 

 

Mekanisme Pengaduan Pemohon SKCK Kepada Bank Indonesia.

  1. Pemohon SKCK telah menyampaikan pengaduan kepada petugas dan telah ditindaklanjuti sesuai Ketentuan ( selesai )
  2. Pemohon SKCK merasa tidak puas dengan tindak lanjut pengaduan, pemohon SKCK bisa melanjutkan pengaduan kepada bagian Propam Polres Banjar

 

 

Petugas pengaduan SKCK Polres Banjar menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud cara sebagai berikut:

  1. Edukasi, memberikan pemahaman kepada Pemohon SKCK mengenai pelayanan SKCK
  2. Konsultasi, memberikan pemahaman kepada Pemohon SKCK apabila terdapat permasalahan konsultasi dapat diberikan melalui tatap muka, telepon, email, surat atau media lainnya yang ditetapkan oleh Sat Intelkam.
  3. Fasilitasi, sebagai upaya penyelesaian terhadap pengaduan Pemohon SKCK yang mengandung unsur pungutan liar.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK Polres Banjar"