Izin Mendirikan Bangunan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan bagi Badan Usaha;
  4. Foto copy KTP Pemohon bagi orang pribadi;
  5. Rekomendasi Keuchik;
  6. Rekomendasi Camat;
  7. Foto copy Izin Rumija, apabila berada pada ruang milik jalan;
  8. Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang untuk Bangunan dengan tanah 1 hektar atau lebih atau karena ada perubahan fungsi lahan;
  9. Foto copy Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan/ Tim Teknis, untuk luas dan fungsi bangunan wajib dokumen lingkungan;
  10. Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum/ Tim teknis;
  11. Rekomendasi Instansi Teknis sesuai dengan Fungsi Bangunan Gedung/ Tim Teknis;
  12. Foto copy bukti kepemilikan tanah untuk tanah milik sendiri atau badan usaha atau dokumen lain sejenis Gambar/ Desain Bangunan;
  13. Surat pernyataan menguasai tanah dan/ atau tidak ada sengketa dan/ atau pernyataan kesepakatan bersama terhadap penyerahan penguasaan bidang tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai tanda tangan dan/ atau sidik jari isteri dan anak dari pihak pertama dan disaksikan oleh Kepala Dusun dengan diketahui Keuchik;
  14. Foto copy STTS PBB;
  15. Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  16. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

 

Sesuai dengan qanun retribusi perizinan tertentu

Izin Mendirikan Bangunan

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"