Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Foto copy KTP Pemohon;
  4. Izin Prinsip Penanaman Modal;
  5. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan;
  6. Gambar Situasi Tanah/ Lokasi Yang Dimohon (Apabila tanah belum dikuasai);
  7. Bukti Kepemilikan Tanah (Apabila Tanah Telah Dikuasai);
  8. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

 

Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)"