Standar Pelayanan Instalasi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

  1. Manajemen Bencana Internal ? Tehnik Evakuasi Kerusakan Lift

  1. 1. Apabila sebagai korban a. Tekan tombol interphone Berbicaralah kepada operator diruang kontrol dan katakana anda terjebak b. Sebutkan posisi anda pada waktu kejadian, dilantai berapa, dan lift yang mana mengalami kejadian c. Sebutkan jumlah penumpang lift d. Bersikaplah tenang dan jangan panik 2. Apabila sebagai penolong a. Bicaralah kepada korban dengan suara perlahan dan jelas. b. Tenangkan korban bahwa sebentar lagi pertolongan akan segera datang dan jangan membuka pintu. c. Tanyakan jumlah penumpang lift tersebut dengan menyebutkan kategori usia mereka dan jelaskan bahwa selama dalam pertolongan lift akan bergerak dan berhenti beberapa kali. d. Segera melakukan tindakan pertolongan dengan membuka sedikit pintu luar memakai kunci pembuka lift dan lihat seberapa jauh posisi lift diatas atau dibawah lantai luar. e. Bila tidak ada jarak antara lift dan lantai luar, lakukan pertolongan penumpang. Bila pintu lift tidak bias dibuka secara manual maka buka paksa pada pintu lift. f. Pergilah menuju ruang mesin dilantai paling atas. Matikan power listrik lift. Yakinkan bahwa power listrik tidak lagi dapat dihidupkan dan tidak ada orang lain mencoba menghidupkan. g. Buka brake/rem dengan brake realease, lihat indikasi lantai di wire rope sudah level atau belum h. Pergilah menuju lantai dimana lift yang macet berada dan bukalah pintu luar dengan kunci lift. i. Buka pintu secara perlahan dan keluarkan penumpang, dan minta maaf atas kejadian tersebut.

Dari pelaporan sampai dengan evakuasi ± 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Tehnik Evakuasi Kerusakan Lift

  1. Pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas Informasi
  3. Kotak saran yang tersedia
  4. Telepon     : (0291) 593286
  5. Email        :   rsu.kartini@jepara.go.id
  6. Website     :   rsudkartini.jepara.go.id
  7. SP4N Lapor! : lapor.go.id/SMS 1780/ Twiter @lapor1780
  8. Portal Lapor Bupati Jepara (081290000525 / 08112664888)
  9. Pemasaran & Humas (WA.082137791415)
  10. Google Form https://bit.ly/3my6J4S


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)"