Standar Pelayanan Penyediaan Data Informasi Untuk Penelitian Instalasi Diklat

  1. 1. Mahasiswa/ Siswa /Sivitas Akademika institusi pendidikan a. Adanya MOU institusi pendidikan dengan RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara tentang penelitian b. Surat permohonan pengambilan data yang tercantum penanggung jawab penelitian (dapat Kepala Institusi Pendidikan atau Dosen Pembimbing) c. Rekomendasi pengambilan data dari BAKESBANGPOL Kabupaten Jepara d. Etik Clearen dari Institusi Pendidikan e. Proposal penelitian (apabila bukan survey awal) 2. Instansi a. Adanya MOU instansi pelaksana penelitian dengan RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara tentang penelitian b. Surat permohonan pengambilan data yang tercantum penanggung jawab penelitian (dapat Kepala instansi atau Dosen Pembimbing) c. Rekomendasi pengambilan data dari BAKESBANGPOL Kabupaten Jepara d. Etik Clearen yang dikeluarkan oleh komite Etik RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara e. Proposal penelitian (apabila bukan survey awal)

  1. 1. Peneliti/ mahasiswa/ instansi yang mengajukan permohonan data/ informasi rumah sakit dating ke RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara dengan membawa surat rekomendasi penelitian dari Bakesbangpol Kabupaten Jepara yang ditujukan kepada Direktur RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara. 2. Direktur RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara menerbitkan disposisi terkait rekomendasi penelitian. 3. Apabila tidak disetujui, Instalasi Diklat berkoordinasi dengan calon peneliti untuk dikumunikasikan second opinion. 4. Apabila disetujui, Instalasi Diklat menerbitkan surat rekomendasi penelitian dan tanda pengenal peneliti 5. Instalasi Diklat berkoordinasi dengan Bagian Bina Program dan Hukum. 6. Pemohon data/ informasi membawa surat rekomendasi penelitian untuk pengambilan data kepada Bagian Bina Program dan Hukum 7. Staf Sub Bagian Program dan Evaluasi memberikan data/ informasi yang dibutuhkan oleh pemohon data. 8. Pemohon data/ infromasi mengisi buku ekspedisi terkait data apa saja yang diperlukan di Bagian Bina Program dan Hukum. 9. Jika penelitian atau punpengambilan data telah selesai kemudian Instalasi Diklat menerbitkan surat telah melakukan penelitian di RS dan menarik kembali tanda pengenal peneliti.

Waktu pelayanan di sesuaikan dengan rekomendasi dari BAKESBANGPOL Kabupaten Jepara

Sesuai Perbup Jepara Nomor 28 Tahun 2010 tentang tarif pelayanan kesehatan di RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara :

Rp. 100.000,- untuk satu periode pengambilan data atau penelitian sesuai rekomendasi

Rekomendasi penelitian dan keterangan selesai melakukan penelitian

  1. Pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas Informasi
  3. Kotak saran yang tersedia
  4. Telepon          : (0291) 593286
  5. Email              : rsu.kartini@jepara.go.id
  6. Website           : rsudkartini.jepara.go.id
  7. dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
  8. Muh Ali, S.Kep., MMKes (08122824647)
  9. Karnoto, SE., MM (081325094667)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Data Informasi Untuk Penelitian Instalasi Diklat"