Penertiban Reklame

  1. Melampirkan Surat Ijin Pemasangan Benner/Baliho/Spanduk

  1. Tidak melakukan Pemasangan Banner di paku di Pohon
  2. Tidak melakukan Pemasangan Banner diikat ditiang Listrik/Telp
  3. Tidak melakukan Pemasangan Banner di lokasi Taman Kota

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penertiban Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Reklame"