Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah

  1. 1. Jenazah dari Dalam RS : a. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 1) Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan 2) Identitas Pasien 3) Diagnosa Pasien b. Jenazah dengan identitas tak jelas 1) Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan 2) Surat Penitipan dari Pengirim 3) Surat Permintaan Pemakaman 2. Jenazah Dari Luar : a. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 1) Permintaan Pemulasaraan jenazah 2) Permintaan Visum Et Repartum 3) Identitas b. Jenazah dengan identitas tak jelas (Mr.X) 1) Surat Penitipan dari pengirim (masyarakat ditemukan jenazah, pamong praja, polisi). 2) Surat permintaan dari polisi (bila membutuhkan Hasil Visum Et Repertum) 3. Jenazah dari IGD a. Permintaan dari petugas IGD b. Identitas Pasien c. Diagnosa Pasien

  1. 1. Jenazah dari Luar RS/ Dalam RS/ IGD. 2. Jenazah diantar menuju ke ruang pemulasaraan jenazah untuk diurus sesuai permintaan keluarga pasien / pengirim jenazah. 3. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien / pengirim / diurus RS. 4. Pasien dengan identitas tdak jelas (Mr / Mrs X), setelah 3x24 jam bila tidak ada kejelasan jenazah (inisial) pengirim diinformasikan untuk : a. Mengambil jenazah untuk dipulasarakan & dimakamkan di luar RS (tempat jenazah ditemukan) b. Membuat surat permintaan untuk dipulasarakan di RSUD RA Kartini & dimakamkan ditempat jenazah ditemukan. c. Membuat surat permintaan untuk dipulasarakan & dimakamkan oleh RSUD RA Kartini.

24 Jam

Sesuai Perbup Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010 tentang tariff pelayanan kesehatan di RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara

Perawatan jenazah, Pemandian jenazah, Penitipan jenazah, Pengawetan jenazah

  1. Pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas Informasi
  3. Kotak saran yang tersedia
  4. Telepon          : (0291) 593286
  5. Email             : rsu.kartini@jepara.go.id
  6. Website          : rsudkartini.jepara.go.id
  7. Dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
  8. Muh Ali, S.Kep., MMKes (08122824647)
  9. Karnoto, SE.MM (081325094667)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah"