Standar Pelayanan Unit Bank Darah Rumah Sakit

  1. 1. Formulir permintaan darah oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) 2. Permintaan plebotomi terapi oleh DPJP

  1. 1. Permintaan produk darah a. Dokter Penanggung Jawab Pasien menulis permintaan produk darah di formulir permintaan dengan melengkapi: identitas pasien, jenis produk darah, golongan darah, jumlah unit dan kadar hemoglobin pasien b. Petugas ruang perawatan melakukan konfirmasi ketersediaan atau stock darah di BDRS c. Petugas ruang perawatan mengantar formulir permintaan beserta sampel darah pasien d. Petugas BDRS melakukan pemeriksaan golongan darah pasien dan uji cocock serasi sejumlah unit darah yang diminta e. Petugas BDRS melakukan pencatatan di buku registaer dan administrasi atau biaya sesuai permintaan produk darah f. Petugas BDRS mengkonfirmasi ke ruang perawatan apabila produk darah sudah siap diambil g. Petugas ruang perawatan mengambil produk darah menggunakan cool box di BDRS dan mencatat nama petugas dan jam pengambilan dalam buku register BDRS h. Petugas ruang perawatan wajib melaporkan kejadian reaksi transfusi seperti demam, menggigil, ruam, gatal-gatal, sesak nafas kepada petugas BDRS 2. Plebotomi terapi a. Dokter penanggung jawab pasien menulis konsultasi kepada dokter spesialis Patologi Klinik di rekam medis pasien dalam lembar CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi) tindakan plebotomi terapi atas pasien dilengkapi data usia, diagnosis, kadar hemoglobin, kadar hematokrit, vital sign dan berat badan pasien b. Dokter spesialis Patologi Klinik melakukan pemeriksaan fisik dan kondisi pasien di bangsal c. Plebotomi terapi dilakukan oleh petugas PTD atau analis yang sudah mendapat pelatihan Bank Darah dibawah pengawasan dokter spesialis Patologi Klinik d. Dokter Patologi Klinik melakukan evaluasi kondisi pasien setelah dilakukan plebotomi terapi e. Dokter Patologi Klinik menulis dalam rekam medis pasien di lembar CPTT

Pelayanan Tranfusi darah penyelesaian pemeriksaan uji silang 55 MENIT darah bisa ditranfusikan pada pasien

Berdasarkan Perbup Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif  Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara

Pelayanan penyediaan produk darah

  1. Pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas Informasi
  3. Kotak saran yang tersedia
  4. Telepon          : (0291) 593286
  5. Email             : rsu.kartini@jepara.go.id
  6. Website          : rsudkartini.jepara.go.id
  7. dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
  8. Muh  Ali, S.Kep., MMKes (08122824647)
  9. Karnoto, SE., MM (081325094667)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Bank Darah Rumah Sakit"