Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis

  1. 1. KIB (Kartu Identitas Berobat) khusus pasien lama 2. Identitas diri (KTP/ SIM/ KK/ Paspor) 3. Kartu BPJS/KIS (khusus peserta JKN-KIS) 4. Rujukan Online dari Faskes luar RS : Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Keluarga, RS lainnya. (khusus peserta BPJS/KIS/PEMKAB). 5. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial (khusus pasien miskin Biaya PEMKAB Non BDT). 6. Surat Keterangan Masih Dalam Perawatan (SKMDP)/ Surat Perintah Kontrol (SPK)/ Surat Kontrol Terapi (SKT) Jika ada.

  1. a. Pasien Umum 1. Pasien Lama a) Dapat melaksanakan pendaftaran secara mandiri di Anjungan Tempat Pendaftaran Layanan Mandiri dan atau secara on line b) Kemudian menuju kasir menunjukkan bukti pendaftaran untuk mendapatkan nomor urut kunjungan klinik sesuai yang dituju 2. Pasien Baru a) Mengambil Nomor Antrian Pendaftaran pada mesin antrian pendaftaran, pilih jenis kunjungan sesuai kelompok kliinik di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ). b) Menunggu panggilan untuk mendaftar pada Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) sesuai nomor antrian pendaftaran yang didapatkan. c) Pendaftar akan diwawancara sesuai kebutuhan/ rujukan yang dituju. d) Pendaftar akan mendapatkan Kartu Identitas Berobat (KIB). e) Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran lengkap dengan nomor urut antrian kliniknya. f) Menuju kasir menunjukkan bukti pendaftaran untuk menyelesaikan biaya administrasi pendaftaran g) Menuju klinik yang dituju sampai dipanggil sesuai nomor urut antrian klinik. b. Pasien JKN-KIS dan Biaya Pemkab 1. Pasien Lama a) Dapat melaksanakan pendaftaran secara mandiri di Anjungan Tempat Pendaftaran Layanan Mandiri dan atau secara on line b) Mengambil Nomor Antrian Pendaftaran pada mesin antrian pendaftaran, pilih jenis kunjungan sesuai kelompok kliinik di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ). c) Menunggu panggilan untuk mendaftar pada Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) sesuai nomor antrian pendaftaran yang didapatkan. d) Pendaftar akan diwawancara sesuai kebutuhan/ rujukan yang dituju. e) Pendaftar akan mendapatkan Kartu Identitas Berobat (KIB). f) Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran lengkap dengan nomor urut antrian kliniknya. g) Pendaftar akan mendapatkan Surat Elibilitas Peserta (SEP) untuk peserta JKN KIS. h) Pendaftar akan mendapatkan Kartu Status Pasien (KSP) untuk peserta Biaya Pemkab. i) Menuju klinik yang dituju sampai dipanggil sesuai nomor urut antrian klinik. 2. Pasien Baru a) Mengambil Nomor Antrian Pendaftaran pada mesin antrian pendaftaran, pilih jenis kunjungan sesuai kelompok kliinik di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ). b) Menunggu panggilan untuk mendaftar pada Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) sesuai nomor antrian pendaftaran yang didapatkan. c) Pendaftar akan diwawancara sesuai kebutuhan/ rujukan yang dituju. d) Pendaftar akan mendapatkan Kartu Identitas Berobat (KIB). e) Khusus peserta JKN-KIS Pasien akan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Kartu Status Pasien (KSP) untuk biaya Pemkab. f) Pasien akan mendapatkan bukti pendaftaran pasien rawat jalan dan nomor urut panggil sesuai klinik yang dituju. Selanjutnnya menunggu di klinik yang dituju sampai dipanggil sesuai nama atau urutan nomor urut panggil.

Pasien baru < 5>

Peraturan Bupati  Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara

Pelayanan pendaftaran pasien

  1. Pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas Informasi
  3. Kotak saran yang tersedia
  4. Telepon          : (0291) 593286
  5. Email             : rsu.kartini@jepara.go.id
  6. Website          : rsudkartini.jepara.go.id
  7. dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
  8. Muh  Ali, S.Kep., MMKes (08122824647)
  9. Karnoto, SE., MM (081325094667)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis"