Standar Pelayanan Instalasi Gizi

  1. Rawat Jalan a. Blangko rujukan konsultasi gizi dari poliklinik b. Catatan konsultasi gizi dari dokter praktik mandiri c. Catatan konsultasi ulang dari klinik gizi Rawat Inap a. Catatan konsultasi gizi dari DPJP b. Pasien dengan hasil skrining awal ? 2 c. Pasien dengan riwayat atau baru terdiagnosa penyakit degeneratif

  1. Rawat Jalan 1. Pasien datang ke klinik gizi atas perintah dokter yang memeriksa atau dari dokter praktik 2. Ahli gizi melakukan pengkajian gizi pasien 3. Ahli gizi menetapkan diagnosis gizi sesuai dengan pedoman PES (Problem – Etiologi – Symptom) 4. Ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien 5. Ahli gizi melakukan monitoring dan evaluasi dengan blangko rujukan konsultasi gizi ulang
  2. Rawat Inap 1. Pasien di bangsal/rawat inap, atas perintah dokter yang memeriksa untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya dan ditulis di CPPT. 2. Pasien mendapatkan diet sesuai dengan penyakitnya dari instalasi gizi 3. Ahli gizi melakukan pengkajian gizi pasien 4. Ahli gizi menetapkan diagnosis gizi sesuai dengan pedoman PES (Problem – Etiologi – Symptom) 5. Ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien sesuai diagnosis gizi 6. Ahli gizi melakukan monitoring dan evaluasi 7. Ahli gizi melakukan penyesuaian diet

Rawat Jalan : 60 MENIT PER PASIEN

           Rawat Inap  : 30 MENIT PER PASIEN  

 

Biaya Pelayanan Konsultasi Gizi

Rincian :

  1. Rawat Jalan

Pelaksana

Jasa Pelayanan

Komplikasi

Non komplikasi

Ahli Gizi

14.500

14.500

 

  1. Rawat Inap

Kelas

Jasa Pelayanan

Komplikasi

Non Komplikasi

VVIP

15.000

12.500

VIP

15.000

12.500

VIP

15.000

12.500

VIP

15.000

12.500

I

II

III

10.000

7.500

5.000

7.500

5.000

2.500

 

Pelayanan konsultasi gizi rawat jalan dan rawat inap

  1. Pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas Informasi
  3. Kotak saran yang tersedia
  4. Telepon          : (0291) 593286
  5. Email              : rsu.kartini@jepara.go.id
  6. Website           : rsudkartini.jepara.go.id
  7. dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
  8. Muh Ali, S.Kep., MMKes (08122824647)
  9. Karnoto, SE., MM (081325094667)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gizi"