Standar Pelayanan Unit Hemodialisa (HD)

  1. 1. Pasien umum a. Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor) b. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama 2. Pasien JKN-KIS a. Kartu BPJS/KIS b. KTP c. KK d. Surat rujukan / Surat Kontrol e. SEP / KSP f. KIB untuk pasien lama g. Akta / Surat Keterangan kelahiran untuk bayi / anak yang belum punya KTP h. Plafon dari DKK untuk Pemkab 3. Pasien asuransi lain a. KTP b. KIB ( untuk pasien lama ) c. KK ( untuk pasien anak-anak ) d. Kartu anggota Asuransi e. Surat rujukan/ surat kontrol f. Akta / Surat Keterangan kelahiran untuk bayi / anak yang belum punya KTP

  1. 1. Pasien datang ke Rumah Sakit daftar, ke TPP 24 jam untuk minta gelang dan menyerahkan syarat untuk mendapatkan SEP. 2. Pasien masuk ke ruang HD dilakukan : a. Pasang gelang b. Pinjer print c. Timbang Berat Badan d. Tensi darah 3. Petugas menyiapkan mesin HD 4. Pasien dilakukan akses untuk pelaksanaan HD 5. Monitor pasien selama dilakukan HD 6. Monitor pasien setelah dilakukan HD 7. Pasien pulang

Pelayanan :

Pagi   :  Jam 07.00 – 12.00 WIB

Siang :  Jam 12.00 – 15.00 WIB

Sesuai Perbup Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara

pelayanan hemodialisa

  1. Pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas Informasi
  3. Kotak saran yang tersedia
  4. Telepon          : (0291) 593286
  5. Email             : rsu.kartini@jepara.go.id
  6. Website          : rsudkartini.jepara.go.id
  7. dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
  8. Muh  Ali, S.Kep., MMKes (08122824647)
  9. Karnoto, SE., MM (081325094667)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Hemodialisa (HD)"